PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 13
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Pengambilan keputusan dalam Sidang BPK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. (3) Keputusan Sidang BPK dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Anggota yang hadir. (4) Seluruh Anggota wajib melaksanakan keputusan Sidang BPK.
