PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, HARRY AZHAR AZIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
