PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 15
BAB 6 — PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PARPOL
(1) DPP/DPD/DPC atau sebutan lain wajib menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangannya. (2) DPP/DPD/DPC atau sebutan lain wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban. (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
