Pasal 228
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya; b. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan; c. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah; d. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik; e. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan pada lingkup tugasnya; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
- Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
