Pasal 227
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya, serta bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan, serta melaksanakan pemantauan
dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.
- Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
