Pasal 198
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Perencanaan Strategis I mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, RIR, kebijakan pemeriksaan dan kelembagaan, konsep pengelolaan manajemen perubahan dan konsep komunikasi strategi, melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra, menyusun laporan implementasi Renstra, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, AKN V, Sekretariat Jenderal, Badiklat PKN, Staf Ahli, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Perencanaan Strategis II mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, RIR, kebijakan pemeriksaan dan kelembagaan, konsep pengelolaan manajemen perubahan dan konsep komunikasi strategi, melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra, menyusun laporan implementasi Renstra, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi pada lingkup AKN IV, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, Itama, dan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
- Ketentuan Pasal 202 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 202 berbunyi sebagai berikut:
