Pasal 193
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat PSMK menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat PSMK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat PSMK
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat PSMK; c. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra, RIR, serta kebijakan pemeriksaan sesuai dengan arahan BPK; d. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian peta strategis dan manajemen kinerja BPK; e. penyusunan konsep Rencana Kerja Tahunan BPK, rencana kerja BPK, Rencana Kegiatan Pemeriksaan, dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang; f. pelaksanaan komunikasi strategi, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko BPK; g. penyusunan Laporan Implementasi Renstra, Laporan Kegiatan Pelaksana BPK, Laporan Kinerja BPK, dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko BPK; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat PSMK; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
- Ketentuan Pasal 198 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut:
