PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PEMERIKSAAN INVESTIGATIF
Dalam hal Pemeriksaan investigatif dilakukan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan investigatif kepada Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang.
