PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMERIKSAAN INVESTIGATIF
(1) Apabila dalam Pemeriksaan investigatif ditemukan adanya Unsur Pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada Instansi yang Berwenang. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya Unsur Pidana.
