Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Umum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Umum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Umum; c. penyiapan perumusan kebijakan prasarana dan sarana serta pelayanan umum di bidang pengelolaan aset dan layanan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan dokumen dan kearsipan, serta kerumahtanggaan; d. pelaksanaan kebijakan prasarana dan sarana serta pelayanan umum di bidang pengelolaan aset dan layanan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan dokumen dan kearsipan, serta kerumahtanggaan;
e. dukungan pelaksanaan layanan pengadaaan; f. penyusunan bahan Laporan Keuangan BPK terkait pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Umum; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
