PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 871
BAB 18 — TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Sekretaris Jenderal atas persetujuan BPK, berwenang menunjuk pejabat pengganti yang bersifat sementara dalam hal Sekretaris Jenderal, Kepala Badiklat PKN, Kepala Direktorat Utama, Inspektur Utama, dan Auditor Utama berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
