PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 870
BAB 18 — TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(1) Pejabat fungsional pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
