Pasal 868
BAB 18 — TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badiklat PKN, Inspektur Utama, Kepala Direktorat Utama, dan Auditor Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala Biro, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Pusat, Kepala Auditorat, dan Kepala Perwakilan merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, Kepala Balai, Kepala Subauditorat, dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Museum BPK RI merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
