PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 867
BAB 18 — TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(1) Ketua BPK dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantu dalam menyelesaikan suatu tugas yang sifat pekerjaannya memerlukan kecepatan atau kerahasiaan. (2) Pejabat yang ditugaskan oleh Ketua BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.
