Pasal 842
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan I mempunyai tugas: a. pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN VII, untuk:
merumuskan rencana kegiatan;
menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah;
memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud;
mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya;
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif;
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah;
memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud;
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
memutakhirkan database; dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan.
