PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 841
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan terdiri atas: a. Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan I; b. Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
