Pasal 805
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Auditorat VII.C menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat VII.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat VII.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat VII.C; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat VII.C; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat VII.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat VII.C yang akan disampaikan
kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat VII.C; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.C; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII.
