PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 804
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Auditorat VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada PT Perkebunan Nasional I-XIV, BUMN kehutanan, BUMN pertanian, BUMN perikanan, PT Rajawali Nusantara INDONESIA, BUMN pupuk, BUMN kertas, BUMN percetakan, BUMN penerbitan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
