Pasal 717
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 716, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi
Tenggara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
