PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 716
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.
