Pasal 590
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Auditorat VI.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat VI.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat VI.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat VI.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A;
d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat VI.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat VI.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat VI.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat VI.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VI.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI.
