PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 589
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Auditorat VI.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
