PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 491
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.
