PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 490
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
(1) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
