PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Perencanaan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, penempatan, dan mutasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, penempatan, dan mutasi sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
