PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Mutasi mempunyai tugas merencanakan kebutuhan sumber daya manusia BPK, menyelenggarakan pengadaan pegawai, menyiapkan usulan penempatan dan mutasi pegawai, menyelenggarakan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan, serta mengelola informasi sumber daya manusia.
