Pasal 404
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Auditorat V.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan
pengevaluasian rencana aksi Auditorat V.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Auditorat V.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat V.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat V.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat V.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat V.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat V.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara V.
