PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 403
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Auditorat V.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
