Pasal 350
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Auditorat III.B menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat III.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat III.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat III.B; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat III.B; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan
atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat III.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat III.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat III.B; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.B; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara III.
