PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 349
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
