PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan atau kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
