PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah mempunyai tugas melakukan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah di dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK. (2) Subbagian Hubungan Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga nonpemerintah di dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK.
