Pasal 328
BAB 9 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Auditorat II.C menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat II.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat II.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat II.C;
c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat II.C; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat II.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat II.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat II.C; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.C; dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara II.
