Pasal 327
BAB 9 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II
Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Kementerian Keuangan), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
