Pasal 281
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, AKN I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN I; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN I; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN I; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
