Pasal 280
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
AKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Republik INDONESIA, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum (termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.
