PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional yang selanjutnya disebut Biro Humas dan Kerja Sama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dipimpin oleh seorang kepala.
