PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas menyiapkan penyelenggaraan sidang BPK dan/atau rapat BPK, dan menyiapkan bahan perumusan dan pemantauan tindak lanjut putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas menyiapkan penyelenggaraan kegiatan keprotokolan BPK.
