Pasal 206
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Perencanaan Operasional I mempunyai tugas mengoordinasikan
penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan Rencana Kegiatan Pemeriksaan, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan dan akuntabel,
memantau implementasi, rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup AKN, Auditorat Utama Investigasi, Staf Ahli, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Perencanaan Operasional II mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan dan akuntabel, memantau implementasi, rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, Itama, Badiklat PKN, dan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
