PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 183
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Bidang Penegakan Integritas II mempunyai tugas melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan pelaksanaan penegakan integritas, evaluasi pengawasan, penilaian atas risiko terjadinya kecurangan, serta
pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system pada satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan.
