Pasal 182
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbidang Penegakan Integritas I.A mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melakukan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan,
pada lingkup satuan kerja AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, dan Badiklat PKN. (2) Subbidang Penegakan Integritas I.B mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melakukan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja AKN V, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, dan Itama.
