PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 163
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan yang selanjutnya disebut Inspektorat PIMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Utama. (2) Inspektorat PIMK dipimpin oleh seorang inspektur.
