Pasal 162
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.A mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan;
g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat VI.A dan BPK Perwakilan wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (2) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.B mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan pada AKN VI dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan.
(3) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.C mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
