Pasal 160
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bidang PKMP III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PKMP III sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur kegiatan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan, baik keuangan, kinerja, maupun dengan tujuan tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; c. pemberian pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; d. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; e. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja pemeriksaan, beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PKMP III; f. penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; g. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; h. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III;
i. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; dan j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PKMP.
