Pasal 158
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II.A mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat V.A dan BPK Perwakilan wilayah Jawa. (2) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II.B mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan,
efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan pada AKN V dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera.
