Pasal 152
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Bidang PKMP I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PKMP I sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur kegiatan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan, baik keuangan, kinerja, maupun dengan tujuan tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I;
c. pemberian pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; d. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; e. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja pemeriksaan, beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PKMP I; f. penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; g. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; h. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; i. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; dan j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PKMP.
