Pasal 129
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Data Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyusun perencanaan dan program pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan,
termasuk kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, mengelola usulan peserta pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, mengelola data dan informasi pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
