Pasal 127
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana
aksi serta tugas dan fungsi Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; c. penyusunan perencanaan dan program pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta pembimbingan; d. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK; e. penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta pembimbingan; f. pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan; g. pengelolaan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/ fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
