PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 126
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas menyusun perencanaan dan program pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, merencanakan dan melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya, serta mengelola data dan informasi pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan.
