Pasal 124
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Bidang Evaluasi, Sertifikasi, dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas perancangan standarisasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan, kerja sama pendidikan dan pelatihan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, dan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, melaksanakan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
